This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 08 November 2017

Mengurai Benang Kusut Politik Kartel Pangan

Diskursus Kartel Pangan bukan hal baru di Indonesia, pasalnya problem ini muncul dari carut marurnya tata kelola dan terus berulangnya masalah pangan. Politik otoritarian dan praktik kapitalisme acapkali dipraktikan dengan berbagai model, dengan menggiring tataniaga pangan strategis dilempar kemekanisme pasar sehingga para pebisnis dengan modal besar dapat menguasai pasar dan melakukan setting untuk mengganggu tataniaga pangan.
Fluktuasi harga pangan merupakan hal yang sering terjadi di Negara kita, namun demikian sejak awal 2015 hingga 2016 kenaikan harga pangan tergolong tinggi. Dari data Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) harga komoditi pangan strategis terlihat mengalami kenaikan; beras Nasional tercatat naik 13,2 %, telur ayam ras 9,5 %, daging sapi 6,1 % dan ayam pedaging 3,0 %. Tren kenaikan harga pangan tersebut semestinya berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan petani sebagai penghasil komoditi tersebut, namun terhitung sejak pemerintahan Jokowi&Jk berlangsung tercatat 570.000 petani jatuh miskin. Harga gabah di musim panen Februari-Maret 2015 tercatat hanya Rp 3.100 - Rp 3.300, jauh lebih rendah dibanding dengan harga pembelian pemerintah (HPP) yaitu  Rp 3.700 /kg.
Indef juga mencatat, kesejahteraan petani makin pemburuk akibat adanya praktik kartel. Nilai tukar petani (NTP) terus menurun dalam tiga tahun terakhir dari 105,24 menjadi 104,91 dan terus terjun hingga 102 pada tahun 2015. Sangat memungkinkan kejadian tersebut akan berulang jika tidak ada langkah preventif dari pemerintah dalam mengantisipasi kondisi tataniaga pangan Indonesia.
Kamar dagang dan industry (kadin) Indonesia menyatakan, ada enam komoditas pangan yang berpotensi kartel di Indonesia. Mulai dari daging sapi, beras, daging ayam, gula, kedelai, jagung dan beras disebut-sebut dikuasai oleh beberapa pihak.
Komoditi pangan Indonesia memiliki potensi besar, dengan jumlah penduduk sekitar 230 juta jiwa yang notabenenya penduduk terbesar ke 4 di dunia, tentu komuditi tersebut banyak dilirik oleh para pelaku usaha untuk mengeruk banyak keuntungan dengan berbagai cara. Suka tidak suka masyarakat mesti membeli komoditi pangan yang telah diatur harganya, sekalipun harga amat tinggi. Selanjutnya skala makro kartel akan mengakibatkan inefisiensi sumber daya, dicerminkan oleh permainan stok komoditi akibat pembatasan produksi atau sebaliknya.
Apa yang dilakukan oleh pelaku kartel, dalam berbagai ragam bentuknya, dapat dijelaskan secara ringkas sebagai bentuk pengisapan terhadap konsumen, dimana para pelaku kartel menempatkan masyarakat sebagai sasaran eksploitasi dan hampir tidak memiliki alternatif pilihan. Disini kemudian uang rakyat diserap habis-habisan.
Mari kita sedikit merefleksi sejarah kartel pada masa orde baru. Berdasarkan literature yang ada, sejarah kartel pangan bangsa ini sejak orde baru selalu didikte oleh Kartel yang diberi fasilitas terhadap Negara. pada jaman Bung Karno pengimpor pangan banyak diserahkan pada perusahaan tertentu, kemudian diawal pemerintahan Suharto dimana waktu itu Negara belum memiliki banyak anggaran dana, namun disisi lain juga mesti membangun ketahanan pangan yang kuat, dengan kondisi tersebut Soharto menyerahkan persoalan impor ke pengusaha teman dekatnya yang sejak awal paham cara tataniaga.
Dari sinilah bibit-bibit Kartel terbentuk, pengusaha tersebut diberikan fasilitas untuk mengimpor pangan dengan memberikan keluasan kepada mereka untuk berusaha membiayai aktifitas impornya, bukan hal yang sulit bagi pengusaha itu untuk mendapatkan pembiayaan, memperluas konsesi dari pemain pangan ke industri lainnya meruapakan cara yang ditempuh, beberapa BUMN juga jatuh ke tangan pengusaha tersebut.
Pada tahun 1968, pak Harto kelimpungan memikirkan bagaimana menjaga ketahanan pangan setelah masa krisis pangan di tahun 1966/1967. Untuk menyikapi hal tersebut dikumpulkan beberapa pedagang yang ngerti trading impor pangan, setelah itu terkumpul pooling fund sebagai dana jaminan impor. Dititik ini kemudian munculnyanya “kartel impor” di Indonesia.
Pelaku kartel mengatur harga sesuai kesepakatan, kartel memiliki jalur informasi intelejen pasar yang paham bagaimana arah pasar bergerak, pelaku kartel mampu mengosongkan barang, praktis harga akan naik atau membanjiri pasar dengan produk tertentu untuk menekan produk pangan lokal.
Institute For Developmen of Ekonomis and Finance (Indef) menilai kartel pangan di Indonesia tidak terlepas dari Letter of Intent (Lol) yang dikeluarkan Indonesia untuk mendapatkan kucuran dana bantuan dari Internanational Monetary Fund (IMF). LOL IMF telah membuat tataniaga pangan strategis dilempar ke mekanisme pasar sehingga para pebisnis dengan modal besar menguasai pasar dan mengganggu tataniaga pangan.
Sementara pangan diserahkan ke mekanisme pasar, namun realitasnya mekanisme pasar tidak mampu menembus kartel yang menguasai struktur pasar. Bila di masa Bulog, kendali permainan ada ditangan petinggi-petinggi Bulog, dimana kuota dimainkan di internal Bulog untuk mengontrol harga, maka di masa sekarang memiliki rantai lebih panjang lagi, pelaku usaha akan melukukan kongkalikong terhadap lebih banyak stakeholder agar mampu memuluskan keinginanya dan mengeluarkan kebijakan kuota impor pangan.
Tidak dipungkiri pula adanya tengkulak (perantara) yang membuat disparitas harga tinggi antara petani dan konsumen.
Kartel yang didefinisikan sebagai kerja sama beberapa perusahaan yang bersaing untuk mengordinasikan kegiatannya sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan harga suatu barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan diatas tingkat keuntungan yang wajar.
Hal yang mudah untuk dipahami, namun bukan merupakan hal yang mudah untuk menghilangkan praktek kartel pangan yang boleh dikatakan telah mengakar di tataniaga pangan Indonesia, ini adalah tragedi pangan bangsa kita, tetapi bukan hal yang tidak mungkin memberangus mata rantai pelaku kartel yang telah menyejarah.
Data yang terhimpun, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memvonis 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) yang telah melakukan praktik kartel di kawasan Jabodetabek. Keputusan tersebut tertuang dalam Sidang Majelis KPPU di Jakarta, pada jumat (22/4/2016), serta ada beberapa perusahaan perunggasan dalam tahap penyelidikan. Dengan adanya progress dari KPPU saya kira bukan berarti pekerjaan pemerintah telah selesai, ini merupakan awal,  kejelasan bahwasanya praktik kartel nyata dan telah mengakar di tataniaga yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Masyarakat mesti selalu mendukung pemerintah memberantas kegiatan ilegal tersebut, dengan bekerjasama dalam mengawasi pelaku usaha baik ditingkatan produsen maupun konsumen,  pelibatan masyarakat sebagai pengawas tataniaga maka akan tercipta kekuatan besar dalam control persaingan usaha. Namun lebih jauh lagi, pemerintah sebaiknya mengatur regulasi sebagai tindakan proteksi terhadap konsumen, serta langkah preventif terhadap pelaku pasar yang nakal, bukan hanya menjadi instutusi peradilan yang sebatas mengobati struktur yang sakit. Tentunya ekspektasi kita dikemudian hari tidak ada lagi cela bagi pelaku pasar untk melakukan praktek-praktek kartel dengan bentuk apapun yang  merugikan masyarakat.


Penulis : Andi Anugerah Wiajaya.
Fakutas Peternakan, Universitas Hasanuddin